Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gresik
Pendirian BAZNAS
Pendirian BAZ (Badan Amil Zakat ) Gresik bermula dari usulan kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Gresik kepada Bupati Gresik yang dalam pendiriannya mengalami keterlambatan karena terbentuknya BAZ Gresik itu sendiri menurut Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf pada Kantor Depag Gresik adalah akibat adanya desakan dari kepala Kantor Departemen Agama Pusat (Jakarta) dalam rangka implementasi Undang- Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga dibentuklah BAZ Kabupaten Gresik yang bersekretariat di Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf pada Kantor Depag Gresik, namun mengalami kefakuman sampai akhirnya dibentuk kembali pada tahun 2008 melalui SK Bupati Gresik Nomor 451/411/HK/403.14/2008 tentang BAZ (Badan Amil Zakat) Periode 2008-2011, yang kemudian diubah dengan SK Bupati Gresik Nomor 451/411/HK/437.12/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Gresik Nomor 451/411/HK/403.14/2008 tentang BAZ (BAZ) Periode 2008-2011.
Awalnya, BAZ Gresik ini berkantor di ruang Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf pada Kantor Depag Kabupaten Gresik, kemudian sejak bulan Juni 2010 lalu bersamaan dengan menyongsong Ramadlan 1431 H, BAZ Gresik mensosialisasikan keberadaan kantor barunya yang bertempat di kantor sekretariat di Masjid Al-Inabah Kantor Pemda Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 245 Gresik 61161, Telp. (031) 395 2825-30 Pst. 031-70 334 535.
Dengan keberadaan kantor baru tersebut BAZ Kabupaten Gresik diharapkan mampu berkiprah memberikan pelayanan dan memberikan bimbingan serta informasi kepada muzakki terkait dengan permasalahan zakat, infaq, shodaqoh. Disamping itu, BAZ Gresik juga menerbitkan bulletin sebagai media informasi dan silaturrahim dengan nama Bulletin BAZ Kabupaten Gresik yang edisi perdana (Edisi 1-Ramadlan 1431 H/Agustus 2010 M) telah diterbitkan dan diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara muzakki dengan pengelola, pengelola dengan mustahiq maupun muzakki dengan mustahiq secara langsung dalam pengembangan wawasan, informasi tentang kegiatan kelembagaan dan pendayagunaan potensi zakat yang ada di Kabupaten Gresik.
Dalam perkembangan selanjutnya, keberadaan BAZ Gresik menjadi semakin pentingmengingat potensi zakat dan infaq masyarakat Gresik cukup besar, yang berarti dengan adanya BAZ ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, dan keagamaan di wilayah Kabupaten Gresik.
Dan dengan lahirnya UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat nama BAZ Gresik berubah menjadi BAZNAS Gresik dan menempati Gedung baru 2 lantai yang berada di sebelah selatan Masjid Al-Inabah Kantor Bupati Gresik. Sebagai pelaksanaan UU NO.23 Tahun 2011, alhamdulillah pimpinan BAZNAS Gresik sudah dikukuhkan oleh Bapak Bupati pada tanggal 6 Juni 2017 dengan Surat Keputusan Bupati Gresik No. 451 / 418 / HK / 437.12 / 2017 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gresik Periode 2017 – 2022. Setelah pengukuhan pimpinan BAZNAS tersebut, diharapkan mampu berpartisipasi aktif dan berkontribusi untuk memberikan pelayanan secara maksimal sebagai bentuk kepedulian sosial kepada seluruh lapisan masyarakat. Demi mewujudkan masyarakat Gresik yang agamis, cerdas, peduli, sehat dan berdaya saing.
Tujuan Adanya BAZNAS Kabupaten Gresik
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga BAZ Gresik memiliki visi dan misi yang visinya adalah “Meningkatkan taraf hidup menuju masyarakat Gresik yang Bertaqwa, Cerdas dan Sejahtera.” Maka BAZ Gresik bertekad untuk mewujudkan misi yang telah dirumuskan bersama yaitu:
- Mewujudkan organisasi BAZ yang Transparan, Amanah dan Profesional.
- Mendorong berbagai usaha pengembangan ekonomi produktif yang berkelanjutan.
- Memadukan potensi jaringan antara BAZ/LAZ untuk menjadi kekuatan menyatukan strategi pemberdayaan melalui pengelolaan.
- Melakukan upaya oengembangan SDM dalam bidang pengelolaan BAZ.
BAZ Gresik merupakan lembaga pengumpul zakat di wilayah Kabupaten Gresik yang secara legal formal memiliki kewenangan sangat luas yaitu melingkupi seluruh perusahaan atau instansi (SKPD) di wilayah Kabupaten Gresik.
Hal ini sesuai dengan tujuan didirikannya lembaga ini yaitu :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan ibadah zakat,
- Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan (zakat) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, dan
- Meningkatkan hasil guna dan daya zakat.
Adapun manfaat apabila zakat dikelola secara benar oleh Negara (dalam hal ini pemerintah Kabupaten Gresik), menurut ketua MUI Kabupaten Gresik antara lain:
- Kelompok masyarakat yang lemah dan kekurangan tidak merasa hidup di belantara, tempat berlakunya hukum rimba, dimana yang kuat menindas yang lemah. Sebaliknya mereka merasa hidup ditengah manusia yang beradab, memiliki nurani, kepedulian antara sesame dan tradisi saling tolong-menolong serta memperkuat tali ukhuwah Islamiyyah.
- Para muzakki lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan kaum fakir miskin lebih terjamin haknya.
Dengan adanya petugas resmi yang bertugas memungut zakat dari para wajib zakat (muzakki) setiap tahunnya akan menjadikan para muzakki lebih disiplin membayar zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Apalagi pemerintah selaku pengelola zakat, melengkapi diri dengan peraturan-peraturan yang berisi ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya sanksi dan hukuman bagi muzakki yang enggan membayar zakat.
Manfaat dari adanya BAZ Gresik saat ini sendiri antara lain :
A. Pemenuhan kebutuhan konsumtif, dengan langkah sebagai berikut :
- Mendata secara benar para mustahiq utamanya fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Gresik.
- Menyeleksi data yang telah ada dengan mempertimbangkan penghasilan jumlah keluarga yang ditanggung juga jarak tempu tinggal dengan BAZ Gresik.
- Mendata asnaf selain fakir miskin yang tidak selalu ada setiap tahun, seperti mu’allaf, ghorim dan riqab.
B. Pemberdayaan usaha produktif
Salah satunya, dengan memberikan pinjaman yang bersifat produktif (sebagai tambahan modal usaha), contoh untuk pinjaman konsumtif dibatasi maksimal 500.000,- dan/sedangkan pinjaman produktif bisa sampai maksimal 5.000.000,-
C. Pemberdayaan pendidikan
Ada beberapa peruntukan dari infaq yang diserahkan oleh para donator baik yang tetap maupun yang incidental, yaitu;
- Pengembangan dan perawatan masjid
- Operasional masjid seperti, kebersihan masjid, dll
- Pemberdayaan ekonomi umat
- Pemberdayaan pendidikan berupa beasiswa
D. Adanya unsur dakwah Islam.
Dasar Hukum
- UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II / 37 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II / 568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/ Kota se – Indonesia
- SK Bupati Gresik No. 451 / 418 / HK / 437.12 / 2017 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gresik Periode 2017 – 2022
Tata Nilai :
- Taqwa : Semua hal yang dilakukan amil adalah dalam rangka mengabdi kepada Allah dan akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT
- Shiddiq : Menjalankan tugas secara bertanggungjawab sesuai dengan standar pelayanan dan tolak ukur yang jelas dan diakui
- Tabligh : Membangun kerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan pungutan ZIS
- Amanah : Prinsip utama pengelolaan ZIS adalah kejujuran dan integritas
- Fathanah : Mengembangkan pengelolaan ZIS yang memadukan pelaksanaan syariah dalam kekinian sistem, manajemen, teknologi dan budaya kerja.
Azas Pengelolaan
- Amanah
Pengelolaan dana ZIS (pengumpulan, pengadministrasian dan pendistribusian) dilakukan sesuai tuntunan syar’i, dilandasi niat, ikhtiar dan sesuai dengan undang-undang, serta memiliki integritas, jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu mengembangkan kepercayaan serta selalu sadar bahwa Allah SWT selalu melihat setiap pekerjaan, perbuatan, dan segala sesuatu yang terlintas dihati.
- Profesional
Pengelolaan dana ZIS dilakukan secara profesional sesuai sistem manajemen pengelolaan keuangan. Pengelolaan dana ZIS dilandasi kompetensi, pengetahuan, dan komitmen serta memahami cara mengimplementasikan, disiplin, kreatif, inovatif dan memiliki etos kerja yang tinggi.
- Transparan
Semua ketentuan dan informasi mengenai pengelolaan ZIS bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.