Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top