Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto