Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebegai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Leave a Comment / By Admin / December 1, 2020 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebegai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto