Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan Leave a Comment / By Admin / December 1, 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan