Surat Edaran No 01 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota,Ppimpinan Lembaga Amil Zakat, dan Amil Pelaksana pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Anggota Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden