Pencanangan GRES (Gerakan Ekonomi Syariah) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin di Monas memberikan sejumlah arti penting bagi komunitas ekonomi syariah nasional. Pertama, pencanangan GRES menunjukkan adanya penguatan komitmen dan dukungan pemerintah terhadap gerakan ekonomi syariah yang telah berkembang dalam kurun dua dekade terakhir ini. Diharapkan GRES ini akan memberikan dampak positif terhadap akselerasi pembangunan ekonomi syariah nasional, sehingga peran institusi ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan lembaga zakat bisa semakin signifikan.
Kedua, GRES ini menjadi ajang konsolidasi dan sinergi seluruh simpul kekuatan ekonomi syariah. Selama ini, harus kita akui, bahwa sinergi antar institusi ekonomi syariah masih belum optimal. Padahal, untuk membangun kekuatan ekonomi umat ini, peran institusi yang bergerak di tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor riil, sector keuangan, dan sektor ZISWAF, menjadi sangat penting. Harus ada upaya untuk menguatkan sinergi di antara institusi yang bergerak di ketiga sektor tersebut.
Sebagai contoh, pengembangan pariwisata syariah. Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bekerjasama dengan MUI dan kalangan industri terkait, tengah mengembangkan konsep pariwisata syariah, dengan tekad bahwa Indonesia harus menjadi ‘hub syariah-based tourism’ dunia. Apalagi volume bisnis pariwisata syariah tahun lalu mencapai angka 126 milyar dolar AS dan akan terus berkembang. Untuk merealisasikan tekad tersebut, dibutuhkan adanya sinergi antar stakeholder terkait.
Sinergi yang diperlukan adalah bagaimana para pelaku bisnis pariwisata syariah, di samping membangun sistem bisnis yang menguntungkan dan sesuai syariah, seperti tidak menjual minuman beralkohol, juga me-link-kan bisnisnya dengan para pelaku sector keuangan syariah seperti bank syariah, maupun dengan pelaku sektor ZISWAF, seperti BAZNAS. Mereka diharapkan menyimpan dananya di bank syariah, sekaligus mengajukan pembiayaannya jika diperlukan. Termasuk layanan ‘booking’ hotel secara online juga diharapkan dapat memanfaatkan layanan bank syariah.
Selanjutnya, agar usaha pariwisata ini mendapat berkah dan keuntungan yang berlipat, maka menunaikan kewajiban zakat harus dijadikan sebagai kebutuhan. Diharapkan, pembayaran zakat ini disalurkan kepada institusi zakat resmi seperti BAZNAS, baik pusat maupun daerah, bergantung pada lokasi dan skala usahanya.
Zakat ini oleh BAZNAS, baik pusat maupun daerah, kemudian didistribusikan kepada program-program yang telah ada, termasuk menyalurkan zakat kepada masyarakat di sekitar kawasan pariwisata syariah yang masuk ke dalam kategori mustahik. Inilah bentuk sinergi yang seharusnya dikembangkan ke depannya. Sehingga, setiap institusi ekonomi syariah tidak berjalan masing-masing. Semuanya harus saling memperkuat.
Dampak bagi Gerakan Zakat
Dengan diluncurkannya GRES ini, maka diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran publik untuk
berekonomi syariah, termasuk kesadaran untuk berzakat melalui amil resmi. Apalagi gerakan ini juga diluncurkan secara masif di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tentu ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para pegiat zakat, sehingga potensi zakat yang besar ini bisa diaktualisasikan secara riil di lapangan.
Kita pun berharap bahwa GRES tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan terus mengalir menjadi gerakan yang terus membesar, dan mendapat dukungan seluruh komponen bangsa ini. Amin.